Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan sekretariat umum, Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa , Bidang Bina Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan serta Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional yang berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten mempunyai fungsi :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa,Politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan Nasional;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa,Politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan Nasional;
- Penyususnan norma, standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa,Politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan Nasional;
- Pemberian Bimbingan teknis dan Supervisi di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa,Politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan Nasional;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan Nasional;
- Pelaksanaan Administrasi Badan;
- Peningkatan Kapasitas Aparatur di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
- Penyusunan analisa jabatan
- Penyusunan Standar Nilai Penyususnan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar